A REVIEW OF WANPRESTASI

A Review Of wanprestasi

A Review Of wanprestasi

Blog Article

Pada saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain.

Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut;

Setelah mendapatkan surat pengantar yang di cap dan ditandatangani RT/RW, selanjutnya ke kelurahan. Di kelurahan kita dikasih formulir lagi untuk info ke disdukcapil.

Mengutip laman Kemenkeu, definisi resmi wanprestasi ialah tindakan yang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur.

Pasal 1243: Mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan.

Penyebab terjadinya wanprestasi yang berikutnya adalah kesalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga pihak lain dirugikan atas tindakan tersebut.

Pemberian suatu ganti rugi sebagai akibat dari tindakan wanprestasi dari suatu perjanjian, dapat diberikan dengan berbagai kombinasi antara lain pemberian ganti rugi (berupa rugi, biaya dan bunga).

Terdapat beberapa jenis akta kelahiran yang dapat dikeluarkan, tergantung pada kebutuhan dan aturan di masing-masing negara. Beberapa jenis akta kelahiran umum meliputi:

Menurut Maimun Nawami dalam buku Pengantar Hukum Kewarisan Islam, dijelaskan bahwa pewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepada ahli permohonan akta kematian warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at.

Orang yang telah menghalangi pewaris dengan kekerasan atau perbuatan lain yang bertujuan membuat atau menarik kembali pengesahan anak wasiatnya.

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Istilah ini mungkin tidak cukup populer bagi kebanyakan dari kita. Namun, adanya istilah ini penting untuk Anda ketahui, khususnya jika Anda membuat perjanjian yang melibatkan uang dengan pihak lain. Lantas, apa itu yang dimaksud dengan wanprestasi? Simak ulasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Meski melakukan wanprestasi, debitur juga berhak melakukan pembelaan. Hal ini biasanya terjadi apabila terjadi keadaan memaksa yang menyebabkan tidak permohonan akta kematian terpenuhinya suatu perjanjian.

Mirza M. Haekal Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Report this page